INDONESIANEWS.TV – BANJARMASIN: Polda Kalsel melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personilnya yang tidak menggunakan masker dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19, di lingkungan ruang kerja atau di sekitar Polda Kalsel, Rabu (19/8/2020).
Gaktiplin protokol kesehatan yang digelar dan dilakukan secara dadakan dengan mendatangi satu persatu ruang di satuan kerja (Satker) Polda Kalsel mendisiplinkan anggota dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
“Kita laksanakan razia pada lingkungan kerja Polda Kalsel, dari hasil pelaksanaan memang masih ditemukan satu dan dua personil yang melanggar. Langsung diberikan peringatan dan tindakan. Namun secara keseluruhan, penerapan protokol kesehatan sudah berjalan tertib dari suasana ruang kerja hingga personilnya,” ucap Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel AKBP Sugeng Priyanto didampingi Ipda Benny Wishnu.
AKBP Sugeng dalam keterangannya mengatakan, salah satu hal yang harus dibiasakan anggota Polri pada Adaptasi Kegiatan Baru (KTB) adalah penggunaan Masker saat beraktifitas, sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam penegakan disiplin penggunaan Masker terhadap anggota rangka melalui Surat Telegram Nomor : STR/495/VIII/KES.7./2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pendisiplinan Wajib Menggunakan Masker di Lingkungan Polri pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2020.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta, melalui Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K. menegaskan sebelum menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker, maka kita tertibkan terlebih dahulu personil Polri maupun ASN Polri.
Di samping itu, Bidang Propam Polda Kalsel menindak lanjuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Kabid Propam mengatakan bahwa pendisiplinan internal ini mengatur tentang kedisiplinan melakukan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, dimana hal ini bertujuan dalam peningkatan disiplin dan peningkatan dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian Virus Corona atau Covid-19. (Naek)
Add comment