INDONESIANEWS.TV- JAKARTA: Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.
Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI, mulai dari pemberlakuan ganjil genap (Gage) bagi kendaraan roda atau motor.
Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip Gage bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan maupun di ruang milik jalan dengan pembatasan satuan ruang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinas) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, belum ada perubahan atas Gage yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.
“Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB,” jelas Syafrin pada Jumat (21/8).
Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota.
Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.
“Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan,” pungkas Syafrin. (Anto)
Add comment