JAKARTA: Korlantas Polri menyebut bakal menindak kendaraan dengan pelat nomor khusus pejabat akhiran RF yang masih digunakan di jalanan. Kode pelat nomor ini telah berhenti diterbitkan, yang berarti penggunaannya saat ini melanggar aturan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya menjelaskan pelat nomor RF sudah tidak lagi berlaku sejak November 2023.

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Jika masih ada pelat nomor RF di jalan, dia pastikan itu palsu dan akan segera dicopot oleh aparat hukum.

“Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot,” terangnya.

Yusri mengatakan tidak akan segan menjerat pengemudi yang masih menggunakan pelat nomor RF, dan akan melakukan razia khusus untuk kendaraan pelat khusus pejabat negara tersebut.

“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” paparnya.

Yusri menjelaskan pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri yang berlaku sekarang adalah berakhiran ZZ sebagai pengganti RF. Dia meminta pengguna pelat nomor ZZ untuk tertib dan tidak melanggar lalu lintas.

“Teman tentara surat terdaftar, saat dia melanggar lampu merah misalkan tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” katanya.

Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.

Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap 3 tersangka dan 1 DPO, terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.

“Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp, pada Sabtu (11/11/2023), dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Selanjutnya, pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu. (Amin)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *